Pada ngerasa ga sich, akhir – akhir ini kenapa sangat susah mengurus maupun memperpanjang PASPORT???
Banyak sekali persyaratan yang saya rasa kurang jelas di jabarkan. JIka kita mencari informasi di google, persyaratan membuat pasport baru hanya : KTK, KK, AKTE, IjASAH ( yang tentu saja semua data antara dokument yang satu sama lainnya harus sinkron alias sama )
Sedangkan untuk memperpanjang pasport, persyaratannya hampir sama dengan membuat pasport baru, hanya saja turut disertakan pasport yang lama juga. Biayanya pun hampir sama.
Nah bingungnya dari pihak Imigrasi sendiri kalau kita bertanya langsung ke Imigrasi, persyaratan membuat pasport baru ataupun memperpanjang pasport menjadi sangat berbeda. Katanya harus ada tujuan yang jelas dalam hal pembuatan ataupun perpanjangan pasport. Selain itu harus ada rekomendasi dari pihak Disnaker masing – masing wilayah bagi yang bertujuan menggunakan pasport untuk bekerja.
Dalam hal ini siapakah yang bisa memberikan penjelasan yang jelas??? Ini menjadi sebuah pertanyaan bagi kita semua. Karena hampir tidak ada yang bisa memberikan jawaban tersebut secara benar – benar jelas dan nyata.
Siapakah juga yang bertanggung jawab atas semakin ketatnya peraturan pengurusan pasport??? Ini semua tentu saja sangat berdampak dan menghambat proses bagi mereka – mereka yang dengan bersungguh – sungguh ingin mencari kerja.
Inilah konsekuensi yang harus diterima akibat minimnya tanggung jawab dari setiap pihak. Kita hidup bermasyarakat, tidak seharusnya mementingkan diri sendiri saja. Mulailah memikirkan orang lain juga. Karena sejatinya apa yang kita lakukan, akibatnya juga akan kembali pada kita nantinya.
Semoga kedepan pemerintah mampu memberikan solusi yang terbaik yang tentu saja tidak menghambat kinerja orang – orang yang memang sungguh ingin bekerja.








